Sekretariat

oleh SebarTweet

Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi umum kepegawaian, keuangan, perlengkapan, perencanaan dan pengendalian Internal. Sekretariat membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yang terdiri dari:

  1. Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan dan pengendalian Internal Dinas Kesehatan
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan rumah tangga surat menyurat dan urusan umum lainnya, serta melaksanakan urusan administrasi kepegawaian Dinas Kesehatan
  3. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi keuangan dan urusan anggaran serta melakukan Pembinaan Perlengkapan dan Asset Dinas Kesehatan