Asmat : Kegiatan pertemuan sosialisasi Kawasan tampa rokok di Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan yang diselengarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asmat dengan mengundang narasumber dari Provinsi Papua Bapak.Yamamoto Sasarari,SKM M.Kes di Asmat pada tanggal 22 hingga 24 April lalu Kepala Dinas Kesehatan Asmat dalam laporanya menyampaikan bahwa
Merokok merupakan faktor risiko bersama terhadap Penyakit Jantung, Diabetes,Kanker dan penyakit pernapasan kronis seperti PPOK. Konsumsi rokok dapat menyebabkan penyakit akibat rokokseperti gangguan pernapasan (PPOK, asma), gangguan kardiovaskuler (hipertensi, stroke dan penyakit jantung koroner),kanker serta gangguan reproduksi dan kehamilan. bukan hanya dari biaya pengobatan tetapi juga biaya hilangnya hari produktif (Goodchild M, Nargis N, Tursan. d’Espaignet E. Global economic cost of smokingattributable Diseases.Tob Control 2018).
Konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya merupakan masalah kesehatan di Indonesia.Berdasarkan data riset Kesehatan Dasar menunjukkan prevalensi perokok usia > 10 tahun meningkat dari 34,2% (2007)menjadi 29,3% (2013) dan 28,8% (2018) dengan peningkatan prevalensi perokok pemula usia 10-18 tahun 7,2% (2013),8,8% (2016) menjadi 9,1% (2018) termasuk tingginya pengguna rokok elektronik di kalangan anak dan remaja.Sementara itu,
Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 juga menyebutkan adanya peningkatanprevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun dari 18,3% di tahun 2016 menjadi 19,2% di tahun 2019 Sebagian besar anak Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar asap rokok dirumah, dan tempat-tempat umum.
Hal ini mengindikasikan bahwa rokok dan paparan asap rokok sudah sampai pada tingkatan mengganggu kepentinganumum masyarakat. perokok pasif terutama bayi dan anak-anak yang perlu dilindungi dari bahaya paparan asap rokok.Sebagai upaya menanggulangi masalah tersebut, Pemerintah menyusun kebijakan dan aturan Pengendalian Tembakautermasuk menetapkan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Berdasarkan Undang Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 pasal 151 mengamanatkan kepadaPemerintah Daerah wajib untuk menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya dan PP No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan padaPasal 443 bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan TanpaRokok di 7 tatanan.
Pelaksanaan regulasi KTR akan berlangsung lebih efektif dengan adanya dukungan Peraturan daerah tersebut. KTR menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah sebagai upaya untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang.Komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan kawasan tanpa rokok.
Dengan demikian, advokasi menjadi sangat penting untuk mendorong agar setiap daerahdapat menerbitkan regulasi berupa peraturan daerah agar penegakannya dapat berjalan lebih baik didukung denganaturan yang berkekuatan hukum lebih tegas untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagimasyarakat.
Wilayah yang menjadi target advokasi ini adalah daerah yang belum memiliki Peraturan Daerahsehingga dengan kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan atensi Pemerintah Daerah terhadap upaya perlindungan masyarakat dari keterpaparan dengan asap rokok.
Kegiatan ini di mulai dengan pembukaan laporan panitia sambutan Kepala Dinas Keshatan Kabupaten Asmat,materi dari narasumber kabupaten tentang penerapan Kawasan tampa rokok di Asmat, dilanjutkan dengan foto bersama tujuan dari kegiatan ini Memberikan dukungan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bagian Hukum dalam inisiasi Perda KTR,
Mendorong komitmen daerah dalam menginisiasi Perda KTR dan meningkatkan peran serta OPD dalammenerapkan KTR, Untuk Mencegah dan mengatasi dampak buruk dari setiap asap rokok, tidak ada yang merokok di tempat-tempat umum,pemaparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok atau tindakan mengijinkan dan/atau membiarkan orang merokok di KTR bertentangan dengan hukum. Kawasan Tanpa Rokok
adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi,menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR wajib diterapkan di 7 tatanan, yaitufasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, rumah ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, tempat bermain anak dan tempat umum lain yang ditetapkan.
Dengan demikian, dukungan dan komitmenstakeholder dalam penerapan KTR di 7 tatanan sangat penting. Di Provinsi Papua memiliki 9 Kab/Kota, sebanyak 6Kab/Kota sudah memiliki peraturan terkait KTR tersisa 3 Kab/Kota belum memiliki peraturan terkait KTR.Provinsi Papua Pegunungan memiliki 8 Kab/Kota dan baru 1 Kab/Kota yang sudah memiliki peraturan terkait KTR, sehingga masih ada 7 Kab/Kota yang belum sama sekali memiliki peraturan terkait KTR.
Olehkarena itu, Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan advokasi kepadaPemerintah Daerah untuk segera menerbitkan Peraturan terkait KTR di harapkan dengan kegiatan ini kabupaten Asmat bisa menjalankan Kawasan tampa asap rokok. ( Yamamoto )