Nasional – Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Langkah ini diharapkan dapat mengubah fokus sistem kesehatan di Indonesia dari intervensi kuratif ke intervensi promotif dan preventif.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa intervensi ini sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. “Dari dulu, intervensi program kesehatan lebih banyak bersifat kuratif dibandingkan promotif dan preventif,” ujar Menkes Budi saat ditemui awak media pada Selasa, 30 Juli 2024.
Menkes Budi juga menyoroti bahwa selama ini perhatian lebih banyak diberikan pada rumah sakit dibandingkan puskesmas dan posyandu, serta dokter spesialis dibandingkan kader, bidan, dan perawat. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan sistem kesehatan nasional akan lebih fokus pada upaya promotif dan preventif yang akan lebih efektif dan efisien dalam menjaga kesehatan masyarakat.
“Biaya pencegahan jauh lebih rendah dibandingkan dengan biaya pengobatan penyakit kronis,” tambah Menkes Budi. “Dengan demikian, kualitas hidup masyarakat juga akan meningkat.”
Salah satu poin penting dalam PP No. 28 Tahun 2024 adalah pembatasan kadar gula, garam, dan lemak (GGL) dalam makanan dan minuman olahan siap saji. Dalam Pasal 194, pemerintah menetapkan batasan kandungan GGL pada pangan olahan siap saji yang dijual di restoran, rumah makan, dan usaha jasaboga lainnya. Pembatasan ini akan dikoordinasikan dengan menteri terkait, dan pemerintah berwenang menetapkan cukai pada pangan olahan.
“Dengan perubahan fokus ini, kami berharap dapat menciptakan sistem kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan,” tutup Menkes Budi.