UPAYA PEMENUHAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM LAYANAN KESEHATAN DI PROVINSI PAPUA
Jayapura : Tantangan pelayanan kesehatan di Indonesia tidak hanya pada aspek Bagunan Fisik Rumah Sakit,Puskesmas,Pustu,penyediaan alat kesehatan,obat,bahan medis habis pakai namun juga pada ketersediaan tenaga kesehatan yang berkompeten mepiluti,dokter,dokter spesialis,pewarat, bidan, analis, rekam medis,apoteker asisten apoteker,anastesi serta profesi lainya di rumah sakit.
Sumberdaya manusia kesehatan selain untuk rumah sakit ada juga yang untuk puskesmas,ketersediaan SDM Kesehatan untuk puskesmas minimal dengan 9 jenis tenaga sesuai peraturan Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengatur minimal 9 jenis tenaga kesehatan di Puskesmas, yaitu dokter, dokter gigi, perawat, bidan, kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik (ATLM), apoteker, tenaga gizi, dan tenaga kesehatan masyarakat. Peraturan ini menetapkan standar minimal untuk menjamin pelayanan kesehatan dasar di tingkat pertama, ketersediaan tenaga kesehatan medis dan paramedis diatas juga sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2016 tentang tenaga kesehatan didalamnya mengatur juga standar jenis tenaga kesehatan di rumah sakit,puskesmas serta fasilitas kesehatan lainya. Ketersediaan sumberdaya manusia kesehatan ini untuk pulau jawa sudah terpenuhi jika kita melihat data yang ada, begitu juga pulau sumatera pada kota-kota besar,sulawesi,kalimantan bali,nusa tengara.kondisi ini tentunya pada daerah pingirannya belum memiliki ketersediaan SDM yang merata perlu dukungan pemerintah daerahnya maupun pusat.
Pertanyaanya Bagaimana dengan Provinsi Papua, kondisi hari ini ketersediaan tenaga kesehatan hanya berpusat di pusat kota,namun pada daerah pingiran belum merata sebelum Pemekaran Provinsi Papua menjadi Provinsi Papua Selatan,Papua Pegunungan,Papua Tengah jumlah rumah sakit di Provinsi Papua sebanyak 47 Rumah sakit milik pemerintah dan swasta dan satu rumah sakit jiwa daerah khusus abepura sehingga total ada 48 rumah sakit,jumlah puskesmas sebanyak 438,pustu serta fasilitas kesehatan lainya dan didalamnya juga terdapat dokter,dokter spesialis,perawat,bidan,analis,apoteker asisten apoteker dan tenaga kesehatan lainya. Dengan pemekaran provinsi papua saat ini Provinsi Papua tinggal memiliki 18 rumah sakit milik pemerintah dan swasta, 123 puskesmas,361 pustu, dan fasilitas kesehatan lainya, kondisi ketersediaan fasilitas kesehatan ini bagaimana dengan ketersediaan tenaga kesehatannya sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2016 dan peraturan Menteri kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat ketenagaanya untuk sebuah puskesmas harus memiliki 9 jenis tenaganya meliputi ; yaitu dokter, dokter gigi, perawat, bidan, kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik (ATLM), apoteker, tenaga gizi, dan tenaga kesehatan masyarakat jenis tenaga ini hanya berpusat pada puskesmas di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Biak Numfor,Kepulauan Yapen, Supiori, Sarmi, Waropen,dan Mamberamo Raya pertanyaanya bagaimana dengan daerah pimgiran data Dinas Kesehatan Papua saat ini dari 123 puskesmas diatas yang memiliki 9 jenis tenaga hanya 30 % saja dari jumlah puskesmasnya bagaimana mendorong sebuah pelayanan yang optimal pada puskesmas daerah pingiran ini jika ada tenaga kesehatan didaerah pingiran namun lebih banyak hidup dikota untuk itu disinilah peran pemerintah daerah dalam menyusun inovasi daerah untuk memenuhi 9 jenis tenaga kesehatan di puskesmas, maupun pemberdayaan tenaga kesehatan yang sudah ada namun malas ke tempat tugas karena alasan jauh, tantangan geografis dan sebagaimanya. Dalam sebuah diskusi dengan beberapa orang ahli kesehatan menyampaikan bahwa upaya untuk mengatasi kondisi ini adalah kolaborasi dengan dinas Pendidikan agar menjaring siswa SMA asal kampung pada kabupaten waropen,mamberamo raya,sarmi,supiori,kepulauan yapen,keerom,kota jayapura,kabupaten jayapura untuk di lakukan pembinaan mutu kualitas pendidikannya sehingga lulus sekolah di kuliahkan dengan biaya pemda maupun beasiswa kemenkes ke kampus kedokteran di seluruh Indonesia,maupun di universitas cenderawasih jayapura,universitas negeri papua di sorong papua barat daya serta kampus kesehatan lainya di seluruh Indonesia dan di Tanah Papua,upaya lainya adalah Bupati atau kepala daerah di daerah ini agar ssebelum menyekolahkan mereka disiapkan surat pengangkatan sebagai pegawai negeri dengan syarat jika sudah wisuda kembali kerja di kampungnya,dipuskesmasnya,di pustunya dengan harapan bisa melayani masyarakat di daerahnya, kontrak tenaga kesehatan paruh waktu di tempatkan di puskesmas yang kurang tenaga dalam beberapa waktu, perkuat puskesmas keliling, upaya lainya pemerintah pusat perlu melakukan refisi undang-undang nomor 36 tahun 2016 tentang tenaga kesehatan agar khusus di Tanah Papua mengunakan Undang-undang otonomi khusus yang mengatur tentang tenaga kesehatan lebih khusus kader kampung,mantri kampung yang ada di kampungnya di seluruh Tanah Papua bisa melakukan pemeriksaan beberapa jenis penyakit melakukan pengobatan kami yakin dengan upaya ini maka semua masyarakat Papua di Kampung-kampung bisa mendapatkan sentuhan pelayanan kesehatan secara lansung tinggal pemerintah khususnya Dinas Kesehatan Provinsi Papua,Kabupaten.dan Puskesmas melakukan pendampingan,pembinaan secara maksimal agar bisa berjalan dan tercapai hasilnya secara maksimal untuk kemajuan Tanah Papua ( Paskalis ).