Foto : UNICEF Papua

Biak Numfor Kejar Eliminasi Malaria 2029

BIAK NUMFOR, 18 September 2026 — Kabupaten Biak Numfor memasang target eliminasi malaria tahun 2029 — setahun lebih cepat dari target nasional 2030. Sampai dengan September 2026, Kabupaten Biak Numfor merupakan kabupaten dengan kasus malaria terendah kedua di Provinsi Papua. Namun, masih terdapat 96 dari 268 kampung/kelurahan yang dilaporkan masih terdapat penularan lokal malaria. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya eliminasi masih memerlukan kerja sama lintas sektor dan keterlibatan aktif pemerintah kampung serta masyarakat untuk memastikan seluruh kampung bebas malaria demi tercapainya target eliminasi malaria Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2029.

PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor Zakharias L. Mailoa, S.T., M.M menegaskan komitmen ini dalam audiensi bersama UNICEF, Tim Program Malaria dan Global Fund Kementerian Kesehatan RI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Papua di ruang kerja Sekda, Jumat (18/9). Biak Numfor dan Supiori dipandang sebagai wilayah yang berpeluang menjadi contoh pencapaian eliminasi malaria di Papua.

Zakharias L. Mailoa, S.T., M.M menekankan bahwa eliminasi malaria bukan tanggung jawab Dinas Kesehatan sendiri. Dukungan diperlukan dari sektor perumahan, sanitasi, pendidikan, pemerintahan kampung, PKK, tokoh adat, dan tokoh agama. Untuk itu, Sekda mendorong agar indikator kampung bebas malaria diintegrasikan ke dalam RPJMD hingga 2029, sehingga eliminasi menjadi agenda pembangunan daerah yang didukung perencanaan, penganggaran, dan pemantauan lintas sektor.

Pertemuan juga menyoroti dampak malaria yang melampaui sektor kesehatan semata. Malaria pada ibu hamil, bayi, dan balita berhubungan langsung dengan risiko stunting dan gangguan perkembangan kognitif anak — menjadikan eliminasi malaria juga bagian dari upaya pencegahan stunting. Peserta sepakat bahwa pengendalian malaria perlu diintegrasikan dengan pelayanan Posyandu, KIA, dan kegiatan kader di kampung.

Enam langkah strategis. Audiensi menyepakati: (1) rapat lanjutan bersama OPD teknis dan Bappeda untuk memperjelas pembagian peran lintas sektor; (2) peninjauan dan kemungkinan revisi Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 serta dukungan penerbitan Perda ATMK (AIDS, TB, Malaria & Kusta); (3) pemfokusan sumber daya pada kampung dengan kasus tinggi, dengan membedakan kasus lokal dan kasus impor; (4) penguatan surveilans migrasi berbasis masyarakat dan pemetaan pintu masuk berisiko, terutama jalur laut; (5) evaluasi bulanan dan triwulanan menggunakan dashboard yang menampilkan kasus hingga tingkat kampung; serta (6) pemberian penghargaan bagi kampung yang telah bebas malaria untuk mendorong kompetisi positif antarkampung.

Peserta mengakui bahwa kader kesehatan kampung adalah ujung tombak eliminasi karena petugas puskesmas tidak dapat hadir di setiap lokasi. Namun, keberlanjutan kader masih terkendala biaya operasional dan kebutuhan pendampingan. Tantangan lain termasuk keterbatasan akses geografis di wilayah kepulauan, jaringan komunikasi, serta masih adanya penolakan masyarakat terhadap pemeriksaan malaria yang perlu diatasi melalui pelibatan kepala kampung dan tokoh masyarakat.

Dukungan Sekda menjadi sinyal politik penting bahwa Biak Numfor serius menempatkan eliminasi malaria sebagai investasi pembangunan daerah. Dengan target 2029 yang lebih ambisius dari target nasional, Biak Numfor dan Supiori berpeluang menjadi bukti bahwa kabupaten kepulauan di Papua dapat membebaskan masyarakatnya dari malaria — sekaligus mendukung terwujudnya Generasi Emas Papua. (Yudi)

 

  • Narahubung: Lukas Linggi, SKM., M.Kes— Plt. Kabid P2P, Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor / UNICEF Papua  |  Email: lukilinggi@gmail.com  |  HP: 081284831255

Share :