Menkes Pastikan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya Pengaruhi Kelas Menengah ke Atas
Jakarta - Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan hanya berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.
Adapun kenaikan ini tak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Ini hanya berpengaruh pada masyarakat menengah ke atas," tegas Menkes kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
"Konsepnya asuransi sosial seperti BPJS memang orang yang mampu mensubsidi yang kurang mampu. Sama seperti pajak, yang kaya bayar lebih besar tapi akses jalannya sama," ujarnya.
Sebelumnya, Menkes menegaskan iuran BPJS Kesehatan sebaiknya memang harus naik setiap 5 tahun sekali. Hal ini karena adanya inflasi dan perluasan layanan.
"BPJS itu udah negatifnya (defisit, red) setahunnya Rp 20-an triliun, udah hampir Rp 20 triliun," kata Menkes di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
"Jadi memang tidak mungkin tarif BPJS itu tidak disesuaikan setiap 5 tahun, kenapa? Karena inflasi ada, kedua layanannya makin diperluas oleh pemerintah," sambungnya.
Menurut Menkes, dua faktor ini menjadi alasan mengapa pentingnya adanya kenaikan iuran agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga mendapatkan pelayanan dan alat-alat kesehatan yang lebih lengkap.
"Dan perkembangan dinamika antara realita teknis dan politis ini mesti kami jaga agar jangan sampai kemudian teknisnya jangan sampai rusak," kata Menkes.
Dari data yang ditunjukkan Menkes, BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 hingga 2025 sudah dihantui oleh defisit, artinya pendapatan iuran lebih kecil daripada beban JKN, berikut daftarnya:
1. Tahun 2014
Pendapatan Iuran: Rp 40,7 triliun
Beban JKN: Rp 42,7 triliun
2. Tahun 2015
Pendapatan Iuran: Rp 52,8 triliun
Beban JKN: Rp 57,1 triliun
3. Tahun 2016
Pendapatan Iuran: Rp 67,4 triliun
Beban JKN: Rp 67,3 triliun
4. Tahun 2017
Pendapatan Iuran: Rp 74,3 triliun
Beban JKN: Rp 84,4 triliun
5. Tahun 2018
Pendapatan Iuran: Rp 85,4 triliun
Beban JKN: Rp 94,3 triliun
6. Tahun 2019
Pendapatan Iuran: Rp 111,8 triliun
Beban JKN: Rp 108,5 triliun
7. Tahun 2020
Pendapatan Iuran: Rp 139,9 triliun
Beban JKN: Rp 95,5 triliun
8. Tahun 2021
Pendapatan Iuran: Rp 143,3 triliun
Beban JKN: Rp 90,3 triliun
9. Tahun 2022
Pendapatan Iuran: Rp 144 triliun
Beban JKN: Rp 113,5 triliun
10. Tahun 2023
Pendapatan Iuran: Rp 151,7 triliun
Beban JKN: Rp 158,9 triliun
11. Tahun 2024
Pendapatan Iuran: Rp 165,3 triliun
Beban JKN: Rp 175,1 triliun
12. Tahun 2025
Pendapatan Iuran: Rp 176,3 triliun
Beban JKN: Rp 190,3 triliun
"Karena BPJS itu sudah negatif, harusnya nggak boleh negatif. Artinya apa? Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai. Saya ingin sampaikan bahwa yang seharusnya ramai itu harusnya yang kaya," tutupnya. (Suci Rintanti Rahmadani-detikHealth)
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8373248/menkes-pastikan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-hanya-pengaruhi-kelas-menengah-ke-atas.