Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas pokok merumuskan pelaksanan kebijakan teknis perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Melakukan Penatalayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Bidang Sumber Daya Kesehatan membawahi 3 (tiga) seksi yang terdiri dari:
- Seksi Kefarmasian
- Seksi Alat Kesehatan
- Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.