Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas di BPJS Kesehatan, Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

oleh -38096 Dilihat
oleh

Dinkes Papua – Jakarta, Presiden Joko Widodo telah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penghapusan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam keputusan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024 tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025. Dengan diterapkannya KRIS, maka skema iuran untuk BPJS Kesehatan juga akan berubah.

Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam tiga kategori kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Kategori kelas ini menentukan besaran iuran yang harus dibayar setiap bulan oleh peserta serta menentukan kelas rawat inap yang akan diterima. Semakin tinggi kelas rawat inap, semakin besar iuran bulanan yang harus dibayar.

Perubahan iuran dalam sistem KRIS tertuang dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyatakan bahwa Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit. Evaluasi ini akan dilakukan dengan koordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Selanjutnya, Ayat 7 pasal yang sama menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Adapun, Ayat 8 pasal tersebut juga menyebut: “Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.”

Dengan penerapan sistem KRIS, diharapkan adanya pemerataan layanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Sumber: CNBC Indonesia

Info Kemenkes

No More Posts Available.

No more pages to load.