Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan teknis Peningkatan dan pengembangan sarana kesehatan, tata laksana Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan. Bidang Pelayanan Kesehatan membawahi 3 (tiga) seksi yang terdiri dari :
- Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional.
- Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
- Seksi Fasilitasi Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu.