Jayapura Papua : Jaminan kesehatan masyarakat papua atau jamkesmas sebelumnya dikenal sebagai kartu papua sehat merupakan salah satu cara pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat papua sebagai mana dalam undang-undang dasar 1945 pasal 18 huruf H dan pasal 34 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib menyediakannya,
undang -undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional bab III tentang pasal 5 ayat 3 huruf d tentang perseoran asuransi kesehatan indonesia dengan perubahan menjadi badan penyelengara jaminan kesehatan , peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dalam batang tubuh undang -undang diatas menitikberatkan bahwa salah satu wujut keberpihakan negara bagi warga negaranya adalah menyediakan layanan kesehatan secara gratis dimana semua biayanya ditangung oleh negara
dengan persyratan yang ada warganya memperoleh salah satu haknya sebagai warga negara. Bagaimana dengan jaminan kesehatan bagi masyarakat papua merupakan salah satu wujud kehadiran negara dalam melindungi warganya yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan diluar dari jenis klaim penyakit yang ditangung oleh badan penyelengara jaminan kesehatan (BPJS ) kesehatan sebagaimana dalam peraturan diatas. Dalam jenis klaim yang bisa dibiyai
oleh jaminan kesehatan nasiona belum semua diklaim dalam jaminan tersebut misalnya kejadian laka lantas tanpa identitas, perang suku, kecantikan,bayi tabung,penyakit tidak menular serta penyakit dalam kondisi tertentu, serta peti mati, dan biaya pengantar rujukan yang tidak ditangung.
Klaim dan jenis jaminan dari jaminan kesehatan nasional diatas menyebabkan banyak masyarakat Papua belum dilayani terutama yang datang kelayanan kesehatan dengan kondisi diatas merunjuk undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus papua bab XVII pasal 59 tentang kesehatan ayat 3 menyatakan bahwa setiap penduduk berhak memperoleh jaminan kesehatan dengan biaya serendah-rendahnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yaitu pemerintah provinsi berkewajiban menerapkan standar, mutu dan memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk ayat 6 ketentuan mengenai
kewajiban menyelengarakan pelayanan kesehatan dengan beban masyarakat serendah-rendahnya sebagaimana dimaksud pada ayat 3,dan keikut sertaan Lembaga keagamaan,Lembaga syawada masyarakat serta dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diatur lebih lanjut dalam perdasi. Dalam refisi
kedua undang -undang nomor 21 tahun 2001 menjadi undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomo khusus bagi provinsi papua pasal 59 ayat 1 yaitu pemerintah dan pemerintah daerah provinsi papua berkewajiban menetapkan standar mutu,memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk termasuk peningkatan gizi, kesehatan, reproduksi,dan kesehatan ibu anak serta
melakukan upaya penangulangan penyakit,ayat 2 berbunyi pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota berkewajiban mencegah dan menangulangi penyakit-penyakit endemis dan atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk, dan ayat 3 setiap penduduk berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan beban masyarakat serendah-rendahnya selanjutnya di atur dalam peraturan pemerintah peraturan pemerintah (PP ) nomor 107 tahun 2021 tentang penerimaan,pengelolaan,pengawasan dan rencana induk
percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus papua pasal 9 huruf b belanja kesehatan paling sedikit 20 % pasal 54 huruf 1 memuat sinergi program,kegiatan dan sumber pendanaan pembangunan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi huruf 3 pengunaan yang dimuat dalam rencana induk percepatan pembangunan papua ( RIPP ) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan kebijakan pengunaan dari sumber
pendanaan di luar penerimaan dalam rangka otonomi khusus provinsi papua, dan huruf 5 dengan strategi pencapaian RIPP termasuk kesehatan didalamnya.penjabaran undang-udang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas otonomi khusus provinsi papua melalui kebijakan pemerintah di tetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 106 tentang kewenangan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus provinsi papua bagian ke 3 pasal 15 huruf 1 bahwa setiap penduduk berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 3 meliputi peningkatan gizi, kesehatan reproduksi,kesehatan ibu anak,kesehatan usia lanjut,kesehatan jiwa dan pelayanan kesehatan lainya yang mendukung keberlangsungan hidup
masyarakat papua dengan beban serendah-rendahnya dengan sumber pendanaan utamanya berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus papua huruf 3 pasal 15 menyatakan bahwa pemerintah pusat,provinsi kabupaten/kota wajib mengalokasikan angaran kesehatan untuk upaya pelayanan kesehatan bagi orang asli papua,dalam lampiran peraturan pemerintah republic Indonesia nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan
pelaksanaan kebijakan otonomi khusus provinsi papua urusan kesehatan nomor 2 sub urusan sumberdaya manusia ( SDM ) kesehatan tentang kewenangan pemerintah daerah provinsi papua,pemerintah daerah kabupaten/kota dalam huruf h menyatakan pemberian jaminan kesehatan kepada orang asli papua ( OAP ) yang diselengarakan secara terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional.
Sebagaimana dalam lampiran matriks kewenanngan peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 nomor 2 sub urusan kesehatan yaitu urusan sumberdaya manusia ( SDM ) kesehatan huruf h menyatakan pemberian jaminan kesehatan kepada orang asli papua ( OAP ) yang diselengarakan secara terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional diatas, pasal 59 ayat 1,2,3 undang-udang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus provinsi
papua, perubahan undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus provinsi papua diatur dalam pp 107 tentang kewenangan pembiayaan dan pp 106 tentang kewenangan kelembagaan bagian ke 3 pasal 12 huruf 1,2 dan 3 dengan beban serendah-rendahnya dengan sumber pendanaan dari angaran otonomi khusus papua, kedudukan jaminan kesehatan dalam undang-undang dasar 1945 pasal 18 dan pasal 34, undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang jaminan sosial dan peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan maka kewajiban pemerintah adalah menjamin kesehatan
bagi warganya dengan peran dari masing-masing yaitu pemerintah pusat,pemerintah provinsi dan kabupaten termasuk menyiapkan angaran sesuai dengan kewenangan pemerintah dan ketersedian sumber angaran yang ada. Secara peraturan diatas jaminan kesehatan masyarakat papua masih dapat dibiayai dengan jenis penyakit yang tidak ada dalam daftar jaminan penyakit yang diklaim oleh jaminan kesehatan nasional, persyratan administrasi kependukukan dilengkapi dilayanan kesehatan jika tidak dilayani lebih dahulu, pendataan dilakukan secara cermat dalam data agar tidak berulang-ulang
dibuat sistem aplikasi atau pencatatan khusus sehinga tidak bocor angaran, pengawasan melekat dari inspektorat penguatan apparatur kapasitas sdm pengelolanya serta kesepakatan pengelolanya apakah masih dikelola provinsi seperti jaman lalu ataukah kabupaten/kota mengelola sendiri sesuai nama jaminanya atau mengunakan satu nama jaminan misalnya kartu papua sehat atau jaminan kesehatan masyarakat papua dan fungsi provinsi
pembinaan,pengawasan, kedepan bisa di integrasikan dengan fungsi masing-masing dengan melihat jika sistem pendataan,pencatatan pasien sudah baik bisa dilakukan terintegrasi dengan sistem yang berjalan klaim penyakit, diluar kepesertaan jaminan kesehatan nasional bisa diklaim jenis penyakitnya dan yang diluar jenis penyakit bisa dibiayai dari jaminan kesehatan papua, dengan demikian papua bisa mencapai total coverage karena masyarakat menerima haknya sebagai warga negara ( Paskalis )