Balai Laboratorium Kesehatan Jayapura adalah Unit pelaksanan Teknis Dinas Kesehatan Provinsi yang sudah terakreditasi sesuai Standar ISO/lEel 17025 : 2005 merupakan Laboratorium Rujukan yang terdapat di Provinsi Papua dan secara teknis fungsional dibawah binaan Dinas Kesehatan Provinsi Papua.
Visi : Kualitas bermutu, Terpercaya dan Eksis
Misi :
- Sabagai laboratorium Penegak Hasil Diagnose.
- Sebagai Pusat Rujukan laboratorium.
- Mengutamakan Kepuasan Pelanggan.
- Standarisasi Sarana, Prasarana. dan Tenaga laboratorium.
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Dinas Daerah Provinsi Papua, pada Bab III pasal 6 ayat (1) huruf a. Balai Laboratorium Kesehatan ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berada pada Dinas Kesehatan Provinsi Papua. Dalam Peraturan Gubernur tersebut ditetapkan juga tugas pokok dan fungsi Balai Laboratorium sebagai berikut :
Tugas Pokok : melaksanakan pemeriksaan laboratorium yang meliputi sistim rujukan mikrobiologi, kimia klimik, patologi klinik, immunologi dan kesehatan lingkungan dan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Sedangkan fungsi adalah :
- Perumusan pelaksanaan program kerja.
- Pelaksanaan system rujukan.
- Pelaksana rujukan pemeriksaan, rujukan pengetahuan dan Teknologi serta kesehatan lingkungan.
- Pengelolaan rujukan sarana dan tenaga; dan
- Pengelolaan urusan ketatausahaan.