Giat Akreditasi Puskemas di Kota Jayapura didampingi TPCB

oleh -817 Dilihat

DINKES Provinsi Papua – Pada tanggal 24 November 2022 dilakukan evaluasi pendampingan akreditasi puskesmas di Kota Jayapura, hal ini dilakukan untuk meningkatan mutu tata kelola pelayanan kesehatan.

Dasar pelaksanaan akreditasi ini berdasakan Permenkes RI nomor 24 tahun 2022 meliputi Puskesmas, klinik, laboratorium, unit transfusi darah, tempat praktek mandiri dokter/dokter gigi. Proses sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkesinambungan di tempat-tempat pelayanan tersebut.

Akreditasi merupakan pengakuan terhadap mutu fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang telah memenuhi standar akreditasi merupakan pedoman suatu pencapaian yang harus dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam peningatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di era pandemi Covid19.

Pada setiap fasilitas pelayanan dasar harus dilakukan akreditasi paling lambat 2 tahun sejak memperoleh perizinan, dan di reakreditasi setiap 5 tahun dengan menggunakan standar akreditasi. Penyelenggaraan akreditasi adalah Lembaga akreditasi yang ditetapkan Kemenkes RI, untuk melakukan survei akreditasi sesuai dengan standar akreditasi.

Setiap Lembaga penyelenggara akreditasi harus memiliki tim surveyor; 1) puskesmas dan klinik terdiri dari bidang sumberdaya dan upaya kesehatan masyarakat dan tata Kelola pelayanan dan penunjang, 2) laboratorium dan klinik terdiri dari bidang manajemen pelayanan kesehatan dan teknis pelayanan laboratorium dan UTD, dan 3) TPMD dan TPMDG terdiri dari bidang tata Kelola dan teknis pelayanan klinis.

Provinsi Papua secara menyeluruh mempunyai 420 puskesmas, dimana hingga tahun 2019 baru 120 puskesmas saja yang terakreditasi, yang berarti hanya sebagian kecil saja puskesmas tersebut telah tersertifikasi untuk memberikan pelayanan kesehatan secara mendasar.

Info Kemenkes

No More Posts Available.

No more pages to load.