Implementasi Pergub Papua tentang Kawasan Tanpa Rokok

oleh -255 Dilihat
Penyerahan plakat Kawasan Tanpa Rokok kepada Staf Ahli Gubernur, Biro Hukum , MRP, Kesdam XVII Cenderawasih oleh Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan YASIN Jayapura

JAYAPURA PAPUA – Konsumsi rokok di Indonesia cenderung mengalami peningkatan, dimulai pada usia yang semakin muda. Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok maka Pemerintah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 115. KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain.

Dalam rangka implementasi KTR di setiap daerah, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Secara umum kabupaten di Provinsi Papua masih menemukan masalah dalam penegakan KTR terkait belum adanya dukungan berupa Peraturan Bupati serta kendala dalam penyusunan peraturan terkait penegakan KTR di kabupaten.

Kegiatan Penguatan Implementasi Regulasi KTR di kabupaten dan kota, serta Sosialisasi Pergub Papua No.29 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Papua bekerjasama dengan ADINKES PUSAT, Yayasan Abdi Sehat Indonesia (YASIN) Jayapura, dan International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union) dengan tujuan mengupayakan penetapan peraturan pengendalian tembakau sebagai bentuk kebijakan untuk melindungi kesehatan masyarakat dalam penyusunan peraturan ditiap daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan di Jayapura pada tanggal 27 September 2023 ini melalui pertemuan luring dan daring mengundang Sekretaris DPR Papua, Ketua Komisi Papua yang membidangi masalah sosial dan kesehatan, Ketua MRP, Ka Bid Dokes Polda Papua, Kepala Kesehatan Kodam XVII/Cenderawasih, Kepala Balai besar POM Jayapura, Kepala BAPPEDA Provinsi Papua, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Kepala Pengadilan Provinsi Papua, Kepala Kehakiman Provinsi Papua, Kepala Kejaksaan Provinsi Papua, Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Provinsi Papua, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua , Kepala BPSDM Provinsi Papua, Kepala Komunikasi dan Informasi Provinsi Papua, Kepala Dina Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua Provinsi Papua, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Kepala Dinas Sosial, Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, Kepala Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Papua, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Kepala Dinas Pertanian Pangan Provinsi Papua, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua, Kepala Dinas Olah Raga dan Pemuda Provinsi Papua, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua, Kepala SATPOL PP dan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Kepala Biro Hukum Provinsi Papua, Kepala Biro Organisasi Provinsi Papua, Kepala Biro Umum dan Protokol Provinsi Papua, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua, Direktur RSUD Jayapura, Direktur RSUD Abepura, Direktur RSJ Abepura, Kepala KKP Jayapura, Kepala Litbangkes Jayapura, Ketua Sinode Gereja Advent Papua, Ketua Sinode GKI Papua, Ketua PPNI Provinsi Papua, Ketua MUI Provinsi Papua, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua, Ketua IDI Provinsi Papua, Ketua IBI Provinsi Papua, Direktur POLTEKKES Jayapura, Rektor YAPIS Jayapura, Rektor Universitas Muhammadiyah Jayapura, Rektor UNCEN, Rektor USTJ, Dekan FKM UNCEN, Dekan FK UNCEN, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Sarmi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Supiori, Jaringan ADINKES se-Indonesia, Jaringan LSM Tembakau se-Indonesia, dan Jaringan KTR se-Pulau Papua.

Beberapa narasumber dalam paparan terkait KTR antara lain Direktur Penyakit Tidak Menular (PTM) Kemenkes R.I tentang RPP Pengendalian Tembakau di Indonesia, Sekda Kota Depok tentang Peningkatan PAD Kota Depok tanpa iklan rokok, Biro Hukum Prov.Papua tentang Sosialisasi Pergub No.29 Tahun 2023, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua tentang Pencegahan dan Pengendalian PTM di Papua.

Komitmen peserta Implementasi Pergub Nomor 29 Tahun 2023 dalam mendukung Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Papua

Peraturan daerah tentang KTR merupakan entry point pengendalian tembakau dalam rangka memberikan perlindungan bagi masyarakat khususnya usia anak dari taktik manipulasi industry rokok. KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, lembaga-lembaga, pemerintah dan non pemerintah untuk melindungi hak – hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri sendiri dan lingkungan hidup yang sehat. Komitmen bersama dan lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan penerapan KTR.

No More Posts Available.

No more pages to load.