AUDIT CARA DISTRUBUSI yang BENAR ALAT KESEHATAN (CDB)
Jayapura. 13 Maret 2026 - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang penyalur alat kesehatan, menyebutkan alat kesehatan hanya dapat disalurkan oleh perusahaan yang telah memiliki izin penyalur alat kesehatan.
Penyaluran alat kesehatan harus dilakukan sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik. Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa setiap penyalur alat kesehatan dan cabang penyalur alat kesehatan dalam melaksanakan kegiatan distribusi, wajib menerapkan CDAKB, karena keamanan mutu dan manfaat alat kesehatan dapat menurun akibat penanganan yang tidak sesuai selama kegiatan distribusi.
CDAKB digunakan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian sertifikasi bagi distributor alkes yang melakukan kegiatan distribusi alkes sesuai regulasi. Sertifikat CDAKB bagi perusahaan diperoleh setelah di audit oleh Dinas Kesehatan Provinsi.
Berdasarkan ketentuan untuk wajib menerapkan CDAKB bagi distributor alkes, maka Dinas Provinsi Papua telah melakukan audit pada beberapa distributor alkes, untuk memastikan distributor alkes memenuhi standar mutu dalam pengadaan, penyimpanan, hingga penyaluran.
Pada tahun 2026 Audit CDAKB telah dilakukan pada 2 (dua) perusahaan, yaitu Distributor Cabang PT. Anugrah Argon Medica yang beralamat di Jl. Kelapa Dua Pergudangan Boulevard 2 Entrop Jayapura pada tanggal 5 s.d. 7 Januari 2026 dan PT. Marga Nusantara Jaya yang beralamat di Jl. Baru Kelapa II Entrop pada tanggal 19 s.d. 21 Januari 2026 oleh Staf Seksi Alkes dan PKRT yang sudah bersertifikat.
Tahapan Audit dilakukan dengan cara pemeriksaan seluruh dokumentasi administratif dan teknis, observasi lapangan yaitu inspeksi langsung terhadap fasilitas dan gudang penyimpanan alat kesehatan, dan wawancara dengan tim manajemen dan karyawan untuk memastikan pemahaman mereka terhadap regulasi. Penyusunan laporan audit yang berisi temuan dan rekomendasi perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian Setelah pelaku usaha melakukan perbaikan, Dinas Kesehatan Provinsi Papua mengeluarkan BAP Hasil Audit, Pelaku usaha mengupload Hasil Audit ke Sistem Online Single Submission (OSS). (Patricia)