Foto : Dinkes Papua

Dinas Kesehatan Provinsi Papua mendukung RANPERDA P2 ATMK di Kabupaten Jayapura

Jayapura 23 Juni 2026 - Dinas Kesehatan Provinsi Papua Mendorong Dinkes Kabupaten Jayapura dalam menerjemahkan RANPERDA tentang Pencegahan dan Pengendalian AIDS, TBC, MALARIA dan KUSTA (P2 ATMK) Selasa 23 Juni 2026.

Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Haris Richard S., Yocku, SH, Wakil Ketua 2, Anggota Komisi C DPRK dan seluruh OPD di Kabupaten Jayapura serta Dinkes Provinsi Papua dan Mitra dari Dinkes Provinsi Papua Memberikan gambaran tentang penyakit menular di Indonesia khususnya di Provinsi Papua yang masih cukup besar.

Kabid P2P Dinkes Provinsi dan Staf

Data Nasional Menunjukkan sekitar 564 ribu orang hidup dengan HIV, sementara kasus tuberkulosis mencapai 1,9 juta kasus dengan lebih dari 130 ribu kematian. Di sisi lain, malaria masih mencatat 443.530 kasus dengan 3.801 kematian, sedangkan kasus kusta masih mencapai 17.439 kasus.

Kondisi tersebut, kata Haris Youcku, menjadi alarm bagi seluruh daerah, termasuk Kabupaten Jayapura, untuk memperkuat langkah pencegahan melalui regulasi yang mampu menggerakkan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.

Kehadiran regulasi Ranperda P2 ATMK Daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan hingga ke tingkat kampung.

Kabid P2P Dinkes Provinsi Papua Aris Weya, SKM M.Kes., menegaskan akan turus melakukan pendampingan terkait Raperda P2 ATMK dan membangun komitmen bersama agar HIV, TBC, malaria, dan kusta dapat dikendalikan secara efektif dimana regulasi ini menjadi fondasi penting menuju Kabupaten Jayapura yang lebih sehat dan produktif. (Hw)


Share :