Papua Cerah Dimulai dari Layanan Kesehatan: Pemprov Papua Gratiskan Pasien Tanpa Jaminan, Hampir Rp2 Miliar Digelontorkan.
Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua mulai menerjemahkan visi Papua Cerah ke dalam kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri dan Wakil Gubernur Aryoko F Rumaropen, sektor kesehatan ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia (SDM), dengan memastikan setiap warga memperoleh pelayanan medis meski tidak memiliki jaminan kesehatan.
Kebijakan tersebut diwujudkan melalui pembiayaan pelayanan kesehatan menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi pasien yang tidak tercakup dalam skema pembiayaan apa pun, baik BPJS Kesehatan, asuransi swasta, jaminan perusahaan, maupun program kesehatan pemerintah kabupaten.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dok II dr Andreas Pekey di Jayapura menjelaskan bahwa pembangunan SDM yang menjadi bagian dari visi Papua Cerah tidak dapat dilepaskan dari kondisi kesehatan masyarakat.
Karena itu, pemerintah mengambil langkah agar persoalan administrasi maupun pembiayaan tidak lagi menjadi penghalang masyarakat memperoleh layanan medis.
“Selama ini ada banyak skema pembiayaan kesehatan, mulai dari BPJS Kesehatan, asuransi swasta, jaminan perusahaan, hingga program pemerintah daerah. Namun faktanya, belum ada satu pun yang mampu meng-cover seluruh pasien yang datang ke rumah sakit. Masih ada masyarakat yang tidak dijamin oleh siapa pun,” ujarnya.
Menurutnya, arahan Gubernur Papua adalah memastikan setiap warga yang datang ke fasilitas kesehatan, khususnya pasien rujukan dan kasus kegawatdaruratan, harus segera mendapatkan pelayanan tanpa dibebani proses administrasi yang berbelit.
“Pesan Bapak Gubernur Fakhiri jelas, masyarakat datang berobat harus dilayani terlebih dahulu. Jangan sampai persoalan administrasi menjadi alasan pelayanan tertunda. Pemerintah yang kemudian hadir menanggung pembiayaannya,” katanya.
Sebagai implementasi kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua mengalokasikan dana dari Otsus dan BLUD untuk membiayai pasien yang sama sekali tidak memiliki penjamin. Program ini mulai berjalan sejak 13 November 2025.
Lebih lanjut kata Andres Pekey , hingga kini, sebanyak 774 pasien telah memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis melalui skema tersebut.
“ Sebanyak 98 persen di antaranya merupakan Orang Asli Papua (OAP), yang menjadi kelompok prioritas dalam implementasi amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.”katanya.
Direktur RSUD Dok II menyebut program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini berada di luar sistem jaminan kesehatan nasional.
“Harapan masyarakat Papua melalui Otonomi Khusus adalah adanya keberpihakan negara terhadap hak-hak dasar mereka. Salah satunya sekarang diwujudkan melalui pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak dijamin oleh siapa pun,” ujarnya.
Untuk mendukung program tersebut, RSUD Dok II mengalokasikan anggaran sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulan. Secara kumulatif, sejak November 2025 hingga pertengahan 2026, dana yang telah digelontorkan mendekati Rp2 miliar, terdiri dari sekitar Rp1,5 miliar yang bersumber dari Dana Otsus dan sekitar Rp600 juta dari BLUD.
Dana itu diprioritaskan untuk membiayai pasien yang masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) maupun pasien rujukan yang tidak memiliki BPJS ataupun bentuk jaminan kesehatan lainnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut juga merupakan implementasi amanat konstitusi yang mewajibkan negara hadir melindungi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Landasan kami adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa negara bertanggung jawab memelihara fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan perlindungan. Karena itu, siapa pun yang datang ke rumah sakit harus mendapatkan pelayanan terlebih dahulu, sementara pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui skema yang telah disiapkan,” tegasnya.
Kebijakan pembiayaan pasien tanpa penjamin ini menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Papua dalam memperkuat akses layanan kesehatan sekaligus mewujudkan visi Papua Cerah, yakni membangun masyarakat Papua yang sehat, berkualitas, dan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. (Redaksi Jayapura Post )