Foto : Bibidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas)

Pentingnya Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Perkantoran

Dinas Kesehatan Provinsi Papua- lingkungan perkantoran sebagai salah satu tempat kerja, tidak terlepas dari berbagai potensi bahaya lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan para pegawai / karyawan yang bekerja. Untuk itu aspek keselamatan & kesehatan kerja di lingkup perkantoran harus mendapat perhatian yang baik sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor 48 Tahun 2016.


Secara organisasi formal, Kesehatan Kerja dan Olahraga (Kesjaor) merupakan bagian dari kesehatan lingkungan (Kesling) dibidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas). Kesjaor akan mengoptimalkan indikator pencapaian pada program Kesehatan Kerja dan Olahraga (Kesjaor), dan akan mengimplementasikan program dan kegiatan yang ada di dinas kesehatan sehingga semangat tersebut bisa berdampak pada masyarakat. Jumat (6 /3/2026).

Tujuan penerapan K3 Perkantoran ini mencakup a.mencegah dan mengurangi penyakit akibat kerja dan penyakit lain, serta kecelakaan kerja pada karyawan, b.mewujudkan kantor yang sehat, aman, nyaman, dan karyawan yang sehat, selamat, bugar, berkinerja dan produktif.


K3 tidak terlepas dari potensi bahaya yang ditimbulkan dalam K3 perkantoran ada 5 yaitu: a. Fisik: bising, getaran, pencahayaan, radiasi layer komputer, elektrik, dll b. Kimia: partikel debu, cairan desinfektan, uap, dll c. Biologi: mikroorganisme seperti virus, bakteri, jamur, vector dll d. Ergonomi; posisi kerja tidak netral. Gerakan berulang, kelebihan beban, dll e. Psikosiosial: konflik antar rekan, stress kerja,  beban kerja, karir, dll


Beberapa masalah K3 perkantoran yang sering muncul dari konstruksi bangunan yang rapuh, penataan kelistrikan yang tidak aman, posisi kerja yang tidak ergonomis, penempatan alat pemadam api ringan (APAR) yang tidak sesuai atau bahkan tidak tersedia, ketersediaan / kesiapan hydran, kondisi tangga & petunjuk untuk kondisi darurat.


Perlu diperhatikan untuk standar pelaksanaan K3 diperkantoran, keselamatan kerja, pelaksanaan, pemeliharaan dan perawatan ruang perkantoran, pentaan ruang / tempat kerja, penempatan dan penggunaan alat perkantoran, pengelolaan kelistrikan dan sumber api, manajemen tanggap darurat di gedung, prosedur evakuasi, ketersediaan P3K, kesehatan kerja, himbauan itu disampaikan penangungjawab (kesjaor) kesehatan kerja dan olahraga, Djunaidi Ali, S.KM.,M.Kes diruang kerjanya.


Adapun hal penting yang menjadi tugas kita bersama adalah kesehatan kerja: peningkatan pengetahuan / pemahaman aspek kesehatan kerja; pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja; penyediaan ruang ASI dan pemberian kesempatan ibu menyusui selama waktu kerja di perkantoran; aktivitas fisik / peregangan.

 
Kesehatan lingkungan kerja perkantoran, ada standar dan persyaratan kesehatan lingkungan perkantoran, sarana bangunan (ventilasi, pencahayaan dsb) penyediaan air bersih, toilet, pengelolaan sampah / limbah, fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS), pengendalian vector / binatang pembawa penyakit (contoh : nyamuk, lalat & tikus). Sedangkan standar lingkungan kerja perkantoran, meliputi aspek fisika, kimia, dan biologi.


Ergonomi: Luas tempat kerja, kursi yang sesuai dengan tinggi meja, koridor, postur kerja, durasi kerja, dll.


Pesan penting itu disampaikan untuk perluhnya tindak lanjut untuk membenahi agar terhindar dan mencegah terjadinya potensi K3 perkantoran dilingkungan dinas kesehatan provinsi Papua. (DP).


Share :