Dinkes Papua – Jayapura, Dalam rangka pemenuhan tenaga kesehatan di Provinsi Papua maka telah dilakukan pertemuan dimaksud di aula dinas kesehatan papua pada beberapa waktu lalu perlu diketahui bahwa surat tanda registrasi tenaga kesehatan ( STR ) penting Sesuai amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR yang diterbitkan oleh Konsil tenaga kesehatan indonesia ( KTKNI ) atas nama Menteri yang berlaku seumur hidup,
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Sekretariat KTKI mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada semua unsur organsasi profesi kesehatan di lingkungan KTKI, Salah satu fungsi dari Sekretariat KTKI yaitu pelaksanaan fasilitasi di bidang registrasi Tenaga Kesehatan.
Pada Tahun 2023, capaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Sekretariat KTKI “Persentase STR tenaga kesehatan yang diterbitkan tepat waktu sesuai janji layanan” tetap konsisten sebesar 100%, hal tersebut telah mencapai target IKK sebesar 100%, jumlah STR aktif tenaga kesehatan per 31 Desember 2023 sebanyak 1.680.664 orang termasuk di provinsi papua. Dengan telah diterbitkannya Undang – Undang Kesehatan yang baru, Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan perlu melakukan koordinasi terkait Registrasi e-STR Tenaga Kesehatan secara on line
kepada para pihak baik internal maupun eksternal termasuk Kegiatan yang diselenggarakan di dinas kesehatan provinsi papua ini yang dilakwanakan oleh Sekretariat KTKI Pusat, KTKI Provinsi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi, Poltekkes Kemenkes, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Ssatu Pintu dan Badan Kepegawaian Daerah Papua. ( Yonece ).